JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melanjutkan empat program dalam paket kebijakan ekonomi pada tahun 2026.
Airlangga menjelaskan, program pertama yaitu perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dia menjelaskan, pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar per tahun hingga tahun 2029.
Kebijakan ini tidak lagi diperpanjang secara tahunan, melainkan diberikan kepastian hingga empat tahun ke depan.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Senin, 15 September.
Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya subsektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka)
Ia manambahkan insentif ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar pada 2026.
Airlangga menyampaikan Pemerintah juga akan melanjutkan insentif bagi pekerja di industri padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
Adapun, Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan ditanggung oleh pemerintah dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp800 miliar.















