Mengurus Legalitas Usaha UMKM

Panduan Praktis Izin Resmi dan Prosedurnya

Legalitas adalah pondasi penting untuk mengembangkan usaha secara aman dan profesional.

Berikut langkah sistematis dalam mengurus legalitas umkm:

1. Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Daftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Pilih kategori UMK, isi data pribadi dan usaha, lalu dapatkan NIB secara gratis.

2. Izin Usaha Mikro dan Kecil

  • OSS akan menerbitkan Izin Usaha sekaligus dengan NIB untuk UMKM yang memenuhi syarat.

3. Sertifikasi Produk Pangan (PIRT)

  • Untuk produk makanan dan minuman rumahan, urus PIRT di Dinas Kesehatan atau melalui Dinas Perizinan setempat.

4. Sertifikasi Halal (opsional)

  • Untuk produk makanan/minuman, urus ke BPJPH (Kemenag) dengan dukungan LPH dan rekomendasi MUI.

5. Merek Dagang

  • Daftarkan merek usaha ke DJKI (dgip.go.id) untuk perlindungan hukum terhadap nama atau logo usaha Anda.

6. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan)

  • Dapat diminta dari kelurahan/desa tempat usaha beroperasi.

Legalitas membuat umkm dipercaya, bisa ikut tender, masuk retail besar, dan mendapat pembiayaan.