Langkah Praktis Mengurus Sertifikasi Halal dan BPOM

Panduan Legalitas Produk UMKM Pangan dan Kesehatan

Bagi pelaku umkm yang memproduksi makanan, minuman, atau produk kesehatan dan kosmetik, sertifikasi Halal dan izin BPOM menjadi syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Berikut langkah-langkah praktisnya:

1. Sertifikasi Halal (Melalui BPJPH)

  • Daftar secara online di ptsp.halal.go.id.
  • Siapkan dokumen: NIB, KTP, daftar bahan, proses produksi, dan label kemasan.
  • Produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mendapat fatwa halal dari MUI.
  • Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, berlaku 4 tahun.

2. Izin Edar BPOM (Untuk produk kosmetik, obat tradisional, suplemen, dll)

  • Daftar di e-reg.pom.go.id.
  • Siapkan data pelaku usaha, komposisi bahan, proses produksi, dan hasil uji laboratorium (jika diminta).
  • BPOM akan mengevaluasi keamanan dan label produk sebelum mengeluarkan nomor izin edar.

3. Untuk Usaha Rumahan

  • Produk pangan olahan rumahan bisa menggunakan PIRT dari Dinas Kesehatan setempat sebelum naik ke BPOM.

Legalitas ini memperkuat posisi produk umkm di pasar modern dan online.