Panduan Praktis Izin Resmi dan Prosedurnya
Legalitas adalah pondasi penting untuk mengembangkan usaha secara aman dan profesional.
Berikut langkah sistematis dalam mengurus legalitas umkm:
1. Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Daftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Pilih kategori UMK, isi data pribadi dan usaha, lalu dapatkan NIB secara gratis.
2. Izin Usaha Mikro dan Kecil
- OSS akan menerbitkan Izin Usaha sekaligus dengan NIB untuk UMKM yang memenuhi syarat.
3. Sertifikasi Produk Pangan (PIRT)
- Untuk produk makanan dan minuman rumahan, urus PIRT di Dinas Kesehatan atau melalui Dinas Perizinan setempat.
4. Sertifikasi Halal (opsional)
- Untuk produk makanan/minuman, urus ke BPJPH (Kemenag) dengan dukungan LPH dan rekomendasi MUI.
5. Merek Dagang
- Daftarkan merek usaha ke DJKI (dgip.go.id) untuk perlindungan hukum terhadap nama atau logo usaha Anda.
6. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan)
- Dapat diminta dari kelurahan/desa tempat usaha beroperasi.
Legalitas membuat umkm dipercaya, bisa ikut tender, masuk retail besar, dan mendapat pembiayaan.